MAKASSAR (Bisnis): Pemerintah pusat sudah akan merestrukturisasi hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada Departemen Keuangan demi memperbaiki likuiditasnya tapi sebaliknya pemerintah pusat juga meminta Pemerintah Kabupaten/kota berhenti membebani PDAM dengan kewajiban setoran ke kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan PDAM harus dibantu agar dapat keluar dari kesulitan finansial supaya mampu meningkatkan kembali kinerjanya dan menjadi perusahaan yang efisien. "Oleh karena itu pemerintah pusat telah memprogramkan restrukturisasi dan penjadwalan ulang hutang PDAM tertama yang dalam kondisi tidak sehat, kurang mampu dan lemah", katanya ketika membuka musyawarah antar perusahaan air minum seluruh Indonesia di Makassar, hari ini. Djoko mengatakan saat ini terdapat sekitar 186 PDAM yang kesulitan membayar hutang-hutangnya kepada Depkeu. Sebab, katanya, perusahaan penyedia air bersih tersebut rata-rata mengalami kerugian rata-rata hingga Rp100 miliar per tahun. "Kerugian yang dialami itu di luar depresiasi dan investasi untuk penyediaan air di pedesaan", katanya. Oleh sebab itu, Menteri berpendapat, sudah saatnya ada penyesuian tarif PDAM yang saat ini rata-rata masih senilai Rp1.000/m3 sehingga tidak memenuhi prinsip pemulihan biaya. "Kondisi tarif yang rendah seperti itu ditambah lagi dengan efisiensi yang rendah maka arus kas PDAM tidak bisa memulihkan biaya operasionalnya",katanya. Sedangkan, sambung Djoko total jumlah utang seluruh PDAM saat ini telah mencapai sekitar 5 triliun dan pada umumnya sudah jatuh tempo. Sebelumnya secara terpisah Dirut PDAM Kota Padang Azhar Latif juga menekankan perlunya penyehatan struktur keuangan PDAM seluruh Indonesia. Alasannya, tanpa upaya penyehatan likuiditas PDAM dengan sendirinya menutup peluang perusahaan tersebut untuk memperoleh pinjaman-pinjaman baru dalam rangka menambah investasinya. Padahal, kata Azhar, dalam Millenium Development Gold, PDAM ditargetkan dapat melayani hingga 80% populasi penduduk perkotaan dan 60% populasi penduduk pedesaan pada tahun 2015. "Tampa program restrukturisasi dan penyehatan keuangan PDAM mustahil target-target tersebut bisa dicapai. Malah persentase penduduk yang dilayani bisa turun sebab pertumbuhan penduduk terus meningkat sementara layanan susah dikembangkan", kata Azhari. Selain upaya restrukturisasi utang dan tarif tadi, Menteri juga meminta agar pemerintah daerah tidak terus menerus membebani PDAM dengan setoran untuk meningkatkan PAD. Dia menegaskan, justru pemerintah kabupaten/kota harus berupaya membantu PDAM untuk memperluas jaringannya dan memperbaiki Yulian Lintkang sumber : SIER Online |